Wamenag Dorong Sinergi Kampus, Advokat, dan Penegak Hukum Bangun Ekosistem Keadilan Berintegritas

Berita (ADPETIKISINDO) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi terutama oleh integritas manusia yang menjalankannya. Karena itu, pembangunan ekosistem keadilan harus dimulai dari penguatan karakter calon penegak hukum melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi advokat, dan institusi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Wamenag saat membuka Simposium Nasional bertema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegak Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”, Kamis (9/7/2026), yang diselenggarakan melalui kerja sama Kementerian Agama dengan PERADI Profesional.

Menurut Wamenag, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun, implementasi hukum yang berkeadilan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.

“Sebagus apa pun aturan hukum, apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak baik, hasilnya tidak akan menghadirkan keadilan. Sebaliknya, aturan yang belum sempurna pun akan mampu melahirkan keadilan apabila berada di tangan orang-orang yang berintegritas,” ujar Wamenag.

Ia berharap PERADI Profesional mampu melahirkan advokat yang tidak hanya berorientasi memenangkan perkara, tetapi benar-benar menjadi pembela keadilan dan penjaga martabat profesi hukum.

Wamenag juga mengungkapkan telah mengarahkan seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama yang memiliki program studi hukum agar memperkuat pembentukan karakter, moral, dan integritas mahasiswa sejak di bangku kuliah.

“Yang perlu dibangun bukan hanya kecerdasan akademik, tetapi juga karakter, moral, dan integritas. Perguruan tinggi harus melahirkan penegak hukum yang memiliki keberanian moral dalam menegakkan keadilan,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, organisasi advokat, dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum yang selama ini kerap dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Sahiron, yang mewakili Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta (PTKIN/PTKIS).

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui berbagai program konkret, seperti pendidikan profesi advokat, seminar, lokakarya, magang, penelitian bersama, hingga peningkatan kompetensi mahasiswa hukum.

“Kami berharap mahasiswa tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memperoleh keterampilan praktis yang dibutuhkan ketika memasuki dunia profesi,” ujar Sahiron.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai hulu pembentukan insan hukum yang berintegritas.

Menurutnya, kampus tidak cukup menghasilkan lulusan yang memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus melahirkan sarjana hukum yang memiliki nalar kritis, kepekaan sosial, serta keberanian moral dalam membela kebenaran.

“Perguruan tinggi harus menjadi pusat pembentukan budaya hukum, penguatan etika profesi, sekaligus mitra strategis dalam reformasi hukum nasional,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, mengatakan simposium nasional menjadi implementasi nyata dari kolaborasi yang telah dibangun antara PERADI Profesional, Kementerian Agama, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui berbagai program berkelanjutan, meliputi pendidikan profesi advokat, penelitian bersama, program praktisi mengajar, magang, klinik bantuan hukum, hingga pengembangan kompetensi profesi.

“Kolaborasi ini merupakan langkah konkret membangun ekosistem keadilan yang lebih kuat, modern, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Simposium nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Sofyan Sitompul, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. H. Muchlis.

Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat integrasi dunia akademik, organisasi profesi advokat, dan lembaga penegak hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Sumber: https://pendis.kemenag.go.id/direktorat-perguruan-tinggi-keagamaan-islam/wamenag-dorong-sinergi-kampus-advokat-dan-penegak-hukum-bangun-ekosistem-keadilan-berintegritas

One response to “Wamenag Dorong Sinergi Kampus, Advokat, dan Penegak Hukum Bangun Ekosistem Keadilan Berintegritas”